Apa Yang Dimaksud dengan Korupsi?

Menurut perspektif hukum,definisi korupsi secara gamblang teah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal - pasal tersebut ,korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk /jenis tindakan pidanakorupsi. Pasal - pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenai pidana penjara karena korupsi.

Ketigapuluh bentuk/jenis pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap menyuap
  3. Penggelapan dana jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:
  1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar
  3. Bank yang tidak memberi keterangan rekening tersangka
  4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
  6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Sumber: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Lebih baru Lebih lama